
JAKARTA – Menjelang akhir bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia akan menggelar sidang penetapan (isbat) untuk menentukan awal Idulfitri. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 19 Maret 2026, bertepatan dengan 29 Ramadan 1447 H.
Sidang isbat akan dilaksanakan di Auditorium HM Rasjidi Kantor Kementerian Agama di Jalan MH Thamrin, Jakarta, mulai pukul 16.00 WIB. Forum ini menjadi momen penting bagi umat Islam di Indonesia untuk mengetahui secara resmi kapan Hari Raya Idulfitri ditetapkan oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa seluruh persiapan sidang telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, baik dari sisi substansi maupun dukungan teknis. Ia menegaskan bahwa proses penentuan awal Syawal dilakukan melalui mekanisme yang transparan serta melibatkan berbagai pihak yang kompeten.
Menurutnya, sidang isbat akan menghadirkan sejumlah pakar astronomi dari berbagai lembaga seperti Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta perwakilan planetarium dan observatorium. Selain itu, organisasi kemasyarakatan Islam dan instansi terkait juga akan turut serta dalam proses penetapan tersebut.
“Pelaksanaan sidang didasarkan pada data hisab dan hasil rukyat yang telah diverifikasi. Prosesnya juga dilakukan melalui mekanisme yang terbuka kepada publik,” ujar Abu Rokhmad dalam keterangannya.
Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menambahkan bahwa kesiapan teknis terus dimatangkan, termasuk koordinasi pemantauan rukyatul hilal di berbagai wilayah Indonesia. Sistem pelaporan dari titik pemantauan hilal juga telah disiapkan untuk memastikan data yang diterima akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dari sisi teknis kami menyiapkan sarana sidang, sistem pelaporan rukyat, serta koordinasi dengan titik-titik pemantauan hilal di seluruh Indonesia. Harapannya proses sidang dapat berjalan tertib, akurat, dan memberikan informasi yang jelas bagi masyarakat,” jelas Arsad.
Kementerian Agama pun mengimbau masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi pemerintah setelah seluruh rangkaian sidang selesai. Keputusan tersebut nantinya akan menjadi pedoman bersama dalam merayakan Idulfitri secara serentak di seluruh Indonesia. (red)





