
TANGSEL – Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengambil langkah untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojek online dan kurir berbasis aplikasi. Melalui kebijakan terbaru, para pekerja di sektor transportasi digital tersebut diharapkan dapat memperoleh Bonus Hari Raya (BHR) sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 848 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Dalam aturan tersebut, perusahaan penyedia layanan transportasi dan pengantaran berbasis aplikasi diimbau memberikan bonus kepada para mitra pengemudi dan kurir yang telah aktif bekerja selama setahun terakhir.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, mengatakan para pengemudi dan kurir online memiliki peran besar dalam mendukung aktivitas masyarakat sehari-hari, mulai dari mobilitas warga hingga distribusi barang dan makanan.
“Kami mengimbau perusahaan aplikasi memberikan BHR kepada pengemudi dan kurir online yang telah terdaftar secara resmi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir,” ujar Benyamin, Senin (09/03/2026).
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa bonus diberikan dalam bentuk uang tunai dengan besaran minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih yang diterima mitra pengemudi atau kurir selama 12 bulan terakhir. Perusahaan juga diminta menjelaskan secara transparan mekanisme perhitungan bonus agar para mitra memahami dasar penetapannya.
Benyamin menegaskan, bonus tersebut sebaiknya disalurkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri, sehingga para pengemudi dan kurir dapat memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan keluarga menjelang hari raya.
“Pemberian BHR ini diharapkan dapat membantu para pengemudi dan kurir online dalam memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran, sekaligus menjadi bentuk perhatian bagi mereka yang selama ini bekerja keras melayani masyarakat,” katanya.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan dengan baik, pemerintah kota melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan juga membuka posko pengaduan THR dan BHR 2026. Posko ini memungkinkan para pekerja menyampaikan keluhan baik secara langsung maupun secara daring melalui email resmi maupun laman pengaduan Kementerian Ketenagakerjaan.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Tangsel berharap perusahaan aplikasi dapat menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan mitra pengemudi dan kurir. Para pekerja di sektor ini dinilai menjadi bagian penting dalam ekosistem transportasi dan logistik digital yang setiap hari membantu masyarakat menjalankan aktivitasnya.
Posko layanan pengaduan pengaduan, baik secara tatap muka maupun secara dalam jaringan (daring) melalui email disnaker.tangsel@gmail.com atau melalui laman poskothr.kemnaker.go.id. (red)





