Hotel Tunggak Pajak Bertahun-tahun, Pemkab Pandeglang Ambil Langkah Tegas

PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten Pandeglang mulai mengencangkan ikat pinggang penegakan pajak. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat mengakui masih banyak objek pajak yang belum patuh membayar kewajiban, kondisi yang dinilai berpotensi menghambat optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Berdasarkan data Bapenda Pandeglang, sejumlah objek pajak di sektor pariwisata, perhotelan, hingga usaha kuliner tercatat menunggak pajak. Beberapa di antaranya yakni Hotel Wira Carita, Hotel Kharisma, Pawon Indra, dan Indra Seafood.

Menghadapi wajib pajak yang membandel, Bapenda kini menggandeng Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk membantu proses penagihan, khususnya terhadap objek pajak dengan potensi pendapatan besar.

“Kami sudah membuat surat kuasa khusus ke kejaksaan. Kejaksaan kita libatkan sebagai pengacara negara karena memang sudah ada perjanjian kerja sama, terutama untuk wajib pajak yang relatif potensial,” kata Kepala Bapenda Pandeglang, Ramadani, Jumat (2/1/2026).

Ramadani mengungkapkan, tunggakan terbesar di sektor pariwisata berasal dari Hotel Wira Carita dan Hotel Kharisma. Namun, penanganan Hotel Kharisma terkendala karena pengelolanya sudah tidak jelas.

“Kalau Kharisma ini agak sulit karena sudah tidak ada yang mengurus. Kita juga kesulitan melacak alamat pengelolanya,” ujarnya.

Sementara itu, Hotel Wira Carita tercatat memiliki tunggakan pajak sejak 2022 hingga 2025 dengan total nilai mencapai sekitar Rp300 juta. Tunggakan tersebut berasal dari empat jenis pajak, yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak air bawah tanah, dan pajak reklame.

“Kalau pajak reklame kecil, sekitar Rp1 sampai Rp2 juta. Yang besar itu pajak hotel, pajak restoran, dan pajak air bawah tanah,” jelasnya.

Meski masih menemukan pelanggaran, Ramadani menegaskan mayoritas wajib pajak di Pandeglang sejauh ini relatif kooperatif. Untuk objek pajak yang belum patuh, Bapenda akan menerapkan sanksi administratif secara bertahap.

“Kami tidak punya kewenangan menutup usaha. Sanksinya berupa teguran satu sampai tiga, lalu pemasangan spanduk bahwa wajib pajak tersebut belum membayar pajak,” tegasnya.

Di sisi lain, Ramadani memaparkan capaian realisasi sejumlah jenis pajak daerah yang justru melampaui target. Pajak hotel tercatat mencapai 121 persen, pajak restoran 107 persen, pajak parkir 101 persen, dan pajak air bawah tanah mencapai 139 persen.

“Yang masih rendah itu pajak hiburan, baru 83 persen. Yang paling jeblok memang PBB, realisasinya baru sekitar 63 persen,” ungkapnya.

Rendahnya realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), menurut Ramadani, dipengaruhi lemahnya tingkat kepatuhan di desa dan kelurahan. Karena itu, pada 2026 mendatang, Bapenda berencana memperketat pengawasan dengan melibatkan Satgas PAD, inspektorat, hingga Kejaksaan.

“Desa-desa yang capaiannya di bawah 50 persen akan kita datangi langsung untuk dicari tahu kendalanya dan kita kawal lebih ketat,” pungkasnya.

Berita sebelumyaFase Gugur Dimulai, Ini Daftar Negara yang Lolos Babak 16 Besar Piala Afrika 2025
Berita berikutnyaDiterjang Banjir Setinggi Lutut, Ziarah di Banten Lama Tetap Berlanjut