
KOTA TANGERANG – Tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Tangerang yang mengalami kenaikan sekitar Rp. 10 juta di tahun 2025 ini membuat publik byk bertanya dibandingkan dengan kinerja yang dilakukan oleh perwakilan rakyat yang duduk di bangku parlemen.
Para perwakilan rakyat memperoleh tunjanhan tersebut Berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang yang ditandatangai oleh Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin pada 3 Februari 2025.
Pasal 16 Tunjangan Perumahan
a. Ketua sebesar Rp49.000.000,00
b. Wakil Ketua Rp45.000.000,00
c. Anggota Rp42.500.000,00
Pasal 18
Tunjangan transportasi diberikan setiap bulan kepada :
a. Ketua sebesar Rp29.000.000,00
b. Wakil Ketua sebesar Rp28.750.000,00
c. Anggota sebesar Rp28.500.000,00
Melihat hal tersebut, Pengamat Politik dan Pemerintahan Indonesia, Hasanudin BJ menyampaikan, tunjangan perumahan dan transportasi yang diterima oleh 50 DPRD Kota Tangerang harus segera dikaji oleh Wali Kota Tangerang secepat mungkin.
Dengan dikaji ulangnya Perwal yang ditandatangi oleh Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin dipastikan dapat meredam kekecewaan masyarakat.
“Dalam seminggu ini Wali Kota Tangerang harus bertindak dengan cepat untuk mengkaji Perwal tersebut,” tegas Hasanudin BJ.
Pria yang akrab disapa BJ ini juga tidak menampik tunjangan yang diterima oleh perwakilan rakyat tersebut. Sebab, mereka (DPRD) menerima tunjangan sesuai prosedur yang berlaku dan itu menjadi hak mereka , hanya nominalnya saja yang dikaji ulang harus berdasarkan Appraisal yang di tunjuk oleh walikota dengan standar perumahan tertinggi di Kota Tangerang.
“Merekakan pejabat negara yang berada di daerah, segala sesuatunya sudah diatur dalam peraturan yang berlaku mulai dari
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD hingga Wali Kota Tangerang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang,” imbuhnya seraya menambahkan, namun dengan kondisi seperti ini kembali lagi, tunjangan yang bisa dikatakan paling besar yang diterima tiap bulan harus segera dikali ulang.
“Kajian ini bukan hanya untuk tunjangan perumahan saja, tapi juga tunjangan transpprtasi yang dianggap terlalu besar,” ucapnya.(red)