
TANGERANG – Gunjang-ganjing pemberlakuan Peraturan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Permenpora) No. 14 Tahun 2024 Tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi menuai penolakan dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Se-Tangerang Raya.
Sejumlah pengurus KONI dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, berkumpul di salah satu hotel ternama di Kelurahan Medang Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang, pada 5 Agustus 2025.
Para pengurus KONI yang hadir di wakili langsung oleh para ketua masing-masing, diantaranya Eka Wibayu Ketua KONI Kabupaten Tangerang, H. Dirman Ketua KONI Kota Tangerang dan Letkol (Purn) M Hamka Handaru Ketua KONI Tangsel.
Ketiga Ketua KONI bersepakat untuk menolak pemberlakuan Permenpora No. 14 tahun 2024 tersebut. Eka Wibayu mengatakan, aturan ini bisa menghambat pembinaan atlet, sekaligus melemahkan KONI di daerah serta berpotensi memperbesar ketimpangan antar wilayah.
” Kita sangat mengetahui persis bagaimana pembinaan dan pengembangan atlit di daerah apabila ini di paksakan, maka sistem pembibitan atlet lokal yang selama ini bertumpu pada peran strategis KONI daerah akan terbelenggu karena tidak ada bantuan pembiayaan.” terang Eka Wibayu, Selasa ( 05/08/2025).
Menurut Eka Wibayu, pembiayaan terkait pembinaan atlit diatur dalam undang-undang dimana didasari dari APBN dan turunannya melalui APBD untuk level KONI Provinsi dan KONI Kabupaten atau Kota.
” Entah apa yang melandasi Permenpora sehingga mengeluarkan aturan supaya pembinaan atlit harus bersumber dari non APBD,” tegas Eka.
Sementara Letkol (Purn) M Hamka Handaru, Ketua KONI Tangsel mengatakan, secara khusus ketentuan Pasal 51 Permenpora 14/2024 yang mengatur bahwa pendanaan organisasi olahraga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah. Selain itu, Pasal 17 ayat (2) Permenpora tersebut mewajibkan ketua organisasi olahraga untuk menandatangani pernyataan kesanggupan mencari sumber pendanaan non-APBD.
“Ini menimbulkan beban administratif dan finansial yang tidak proporsional terhadap kondisi riil daerah. Ketentuan-ketentuan tersebut berpotensi mengakibatkan terhentinya proses regenerasi atlet. Terutama di daerah-daerah yang belum memiliki kesiapan struktural dan kapasitas finansial memadai,” ujar Hamka
Hamka Handaru mengakui, bahwa implementasi Permenpora 14/2024 dalam bentuknya, saat ini bersifat prematur dan tidak kontekstual dengan realitas pembinaan olahraga di daerah.
“Kemenpora harus membuka ruang dialog terbuka dengan pengurus KONI daerah dan perwakilan cabang olahraga,” ujarnya.
Namun, lanjutnya, tidak kalah dari itu harus dilakukan revisi menyeluruh terhadap ketentuan-ketentuan yang menyangkut aspek pendanaan, struktur organisasi, dan masa transisi implementasi peraturan.
” Keberadaan Permenpora semestinya menjadi instrumen akselerasi pembinaan dan prestasi olahraga, bukan menjadi faktor penghambat, apabila akar pembinaan dipotong, maka pohon prestasi tidak akan tumbuh,” pungkasnya. (jn)