
TANGSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren kepada Wali Kota Tangsel dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Kamis (11/09/2025).
Raperda yang digagas sejak 2023 ini merupakan inisiatif Fraksi PKB dan mendapat dukungan penuh dari seluruh fraksi DPRD, Kementerian Agama Kota Tangsel, Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP), hingga Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI). Tujuannya adalah memberikan landasan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam memfasilitasi dan memberdayakan pesantren di Tangsel.
DPRD menegaskan, pesantren memiliki peran penting dalam sejarah bangsa, sejak masa perjuangan melawan penjajah hingga kini menjadi pusat pendidikan agama, sosial, dan ekonomi umat.
“Pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan agama, tetapi juga pusat pembentukan karakter, penggerak sosial, bahkan pemberdayaan ekonomi umat. Dengan Raperda ini, kami ingin memastikan ada regulasi yang berpihak, jelas, dan berkelanjutan,” ujar Muthmainnah, salah satu pengusul Raperda.
Data Kementerian Agama tahun 2023 mencatat terdapat lebih dari 99 pesantren terdaftar di Tangsel, ditambah pesantren salafiyah yang fokus pada pengajaran kitab kuning. Namun, banyak pesantren masih menghadapi keterbatasan sarana, pendanaan, serta peran dalam pembangunan daerah.
Selama ini, bantuan pemerintah daerah dinilai masih bersifat stimulan dan belum menyentuh kebutuhan mendasar pesantren. Karena itu, DPRD menilai perlu ada regulasi yang mengatur fasilitasi secara komprehensif dan berkelanjutan.
Beberapa poin penting dalam Raperda ini di antaranya:
Mewujudkan tata kelola fasilitasi pesantren yang profesional dan berdaya saing.
Mendorong pesantren menjadi pusat pendidikan berkualitas dan adaptif.
Memperkuat peran pesantren dalam stabilitas sosial dan kerukunan umat.
Mengoptimalkan pesantren sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat.
Memberikan perlindungan, pembinaan, dan pemberdayaan bagi santri serta tenaga pendidik.
Membuka peluang kerja sama pesantren dengan perguruan tinggi, industri, dan program CSR perusahaan.
Proses penyusunan Raperda ini melibatkan Sekretariat DPRD, Bapemperda, Kementerian Hukum Provinsi Banten, Biro Hukum Pemprov Banten, serta Kementerian Agama Tangsel. Landasan hukumnya mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pondok Pesantren.
“Dengan regulasi ini, kami ingin memastikan pesantren memiliki peran strategis dalam membangun peradaban, membentuk generasi unggul, sekaligus memperkuat identitas Kota Tangsel sebagai kota modern dan religius,” tambah Muthmainnah.
DPRD berharap Wali Kota Tangsel segera menindaklanjuti Raperda ini agar bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki instrumen hukum untuk mengimplementasikan program fasilitasi pesantren dalam rencana strategis maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). (jn)