
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/1/2026). Jaksa menyebut kerugian negara tersebut berasal dari dua komponen utama, yakni kemahalan harga pengadaan Chromebook serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.
Selain itu, jaksa menyebut pengadaan CDM juga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.
Jaksa menyatakan perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, serta Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.
Selain itu, jaksa juga menyebut keterlibatan mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, yang hingga kini masih berstatus buron.
Jaksa menilai pengadaan Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020–2022 dilakukan tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan, sehingga perangkat tersebut tidak dapat digunakan secara optimal, khususnya di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T).
“Bahwa Terdakwa Nadiem Anwar Makarim melalui Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan membuat review kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan, khususnya daerah 3T,” ujar jaksa.
Jaksa juga mengungkap adanya markup atau kemahalan harga dalam pengadaan tersebut. Penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran disebut dilakukan tanpa survei dan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Bahwa Terdakwa Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022,” ujar jaksa.
Tak hanya merugikan negara, jaksa menyebut pengadaan tersebut juga memperkaya Nadiem Makarim hingga Rp 809 miliar. Proses pengadaan disebut dilakukan tanpa evaluasi harga serta tanpa referensi pembanding.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga,” ujar jaksa.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Nadiem Makarim melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.





