Dana Bansos Dipakai Main Judi Online, Dinsos Tangerang Langsung Nonaktifkan 39 KPM

KAB. TANGERANG – Sebanyak 39 warga Kabupaten Tangerang resmi dicoret dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH). Alasannya bikin geleng kepala, mereka kedapatan bermain judi online.

“Betul, untuk saat ini ke-39 keluarga penerima manfaat (KPM) tersebut dinonaktifkan bansosnya,” ujar Kepala Bidang PKH pada Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Endang Ramdhani, Senin (6/10/2025).

Pencoretan ini merupakan hasil pengawasan ketat yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tim menemukan adanya aktivitas mencurigakan di rekening bank maupun dompet digital milik para penerima bantuan.

Menurut Endang, pemantauan tak hanya dilakukan pada rekening penerima utama, tetapi juga pada rekening anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).

“Dari hasil verifikasi ditemukan NIK yang terpakai untuk judol, dan ada juga yang benar digunakan untuk judol NIK salah satu anggota keluarganya yang tercantum dalam KK,” jelasnya.

Saat ini, Dinas Sosial Kabupaten Tangerang masih melakukan proses verifikasi lanjutan terhadap 39 KPM tersebut. Namun, mereka masih punya kesempatan untuk memperbaiki diri.

“Saat ini sedang dilakukan proses reaktivasi 5 KPM untuk dipulihkan kembali bansosnya,” ungkap Endang.

Ia pun mengimbau agar para penerima manfaat menggunakan bantuan sosial secara bertanggung jawab.

“Dinsos mengimbau kepada KPM agar menggunakan bantuan sesuai peruntukannya secara benar dan bermanfaat, dan tidak menggunakan bantuan untuk kegiatan konsumtif atau melanggar hukum seperti halnya judol,” tegasnya.

Berita sebelumyaLangkah Antisipatif, Pemkot Tangerang Normalisasi Sungai dan Drainase Serentak
Berita berikutnyaTBC Masih Mengintai Kota Serang, Kasus Capai 2.800 Lebih Hingga September 2025