Bupati Maesyal Ambil Langkah Tegas: Angkutan Tambang Dihentikan, Jalan Diperbaiki

TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang akhirnya mengambil langkah tegas terhadap aktivitas angkutan tambang yang selama ini menjadi sorotan publik. Melalui Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas di Aula Pendopo Bupati, Selasa (24/02/26), Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid memastikan penghentian sementara truk tambang di jalan non-tol resmi diberlakukan demi keselamatan warga.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Nomor 7 Tahun 2026 tentang penghentian sementara kegiatan pengurugan tanah pada kawasan perumahan dan industri. Keputusan tersebut diambil menyusul kondisi sejumlah ruas jalan yang mengalami kerusakan serius dan telah memicu kecelakaan lalu lintas.

“Keselamatan masyarakat tidak bisa ditawar. Kita sudah sepakat sejak 18 Februari untuk menghentikan sementara operasional truk tambang di ruas-ruas yang rusak. Hari ini kita pastikan pelaksanaannya berjalan,” tegas Maesyal.

Langkah ini bahkan diambil lebih cepat sebelum kebijakan nasional diberlakukan pada pertengahan Maret 2026. Beberapa ruas seperti Jalan Raya Pakuhaji, Jalan Adiyasa, Jalan Mauk–Sepatan, Jalan Raya Sukadiri, Jalan Cadas–Kukun hingga Jalan Raya Pasar Kemis menjadi perhatian utama karena kerusakan konstruksi yang berdampak langsung pada keselamatan pengguna jalan.

Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. M. Indra Waspada mengungkapkan, lonjakan volume kendaraan saat Ramadan, terutama menjelang waktu berbuka, memperparah risiko kecelakaan. Ia mengingatkan bahwa kecelakaan beruntun yang terjadi beberapa pekan lalu menjadi alarm keras bagi semua pihak. “Kebijakan ini arif dan bijaksana. Sifatnya sementara, tapi tujuannya jelas: menyelamatkan masyarakat,” ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Jaenudin menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan ketat bersama aparat penegak hukum. Truk tambang golongan III, IV, dan V dilarang melintas di seluruh jalan non-tol, sementara truk golongan II hanya diperbolehkan beroperasi pukul 22.00–05.00 WIB dengan pengecualian pada 13 ruas prioritas. “Ini bukan anti-investasi. Ini langkah percepatan perbaikan jalan dan perlindungan keselamatan warga,” jelasnya.

Perusahaan atau pengembang yang tetap menerima distribusi tambang selama masa penghentian akan diproses sesuai aturan hukum. Kebijakan ini berlaku sejak 21 Februari 2026 pukul 00.01 WIB hingga perbaikan jalan dinyatakan selesai dan layak digunakan.

Di tengah kebutuhan pembangunan, pemerintah daerah memilih berpihak pada keselamatan. Pesannya tegas: jalan rusak tak boleh lagi dibayar dengan risiko nyawa. (red)

Artikulli paraprakTak Sekadar Pameran, Jakcloth Lebaran Fair 2026 Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kreatif Tangerang