
KOTA TANGERANG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2025. Posko tersebut menerima pengaduan teknis pembayaran tunjangan kepada para pekerja.
“Posko pengaduan THR dibuka setiap hari kerja, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB di Lantai 2, Gedung Disnaker Kota Tangerang, hingga 27 Maret 2025,” ujar Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, Sabtu (15/03/2025).
Ujang menuturkan, usai menerima aduan pekerja, segera ditangani, ditindaklanjuti atau dilakukan mediasi agar mendapatkan hasil terbaik untuk semua pihak. Tentunyasesuai dengan aturan yang diberlakukan.
“Dalam catatan Disnaker Kota Tangerang, pengaduan THR dari tahun ke tahun terus terjadi penurunan. Tercatat, pada 2023 ada 77 aduan dan di 2024 turun signifikan hanya delapan laporan. Ini menunjukkan kepatuhan perusahaan dalam menjalani komitmennya pada urusan THR para pegawainya di Kota Tangerang terus meningkat,” jelasnya.
Ujang menjelaskan, aturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja atau buruh di perusahaan akan segera diterbitkan dan sosialisasikan ke seluruh perusahaan di Kota Tangerang.
“Tapi dipastikan, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha dan tidak boleh dicicil. Jika menemukan hal-hal yang tak sesuai aturan, seluruh pekerja di Kota Tangerang diimbau untuk manfaatkan posko pengaduan THR untuk menyelesaikan perselisihan terkait nominal ataupun waktu pemberian THR tersebut,” paparnya. (jn)