
LEBAK – Harapan ratusan tenaga honorer di Kabupaten Lebak untuk diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pupus sudah. Sebanyak 100 orang dicoret dari daftar usulan setelah hasil validasi Inspektorat menunjukkan mereka tidak memenuhi syarat administrasi.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Lebak, Iqbaludin, menjelaskan bahwa pencoretan ini merupakan hasil dari proses validasi data oleh Inspektorat Kabupaten Lebak terhadap data yang diinput oleh BKPSDM.
“Dari hasil validasi R4 oleh Inspektorat, ada potensi sekitar 100-an tenaga honorer yang tidak bisa kami usulkan karena tidak memenuhi syarat. Salah satunya karena masa kerja di bawah dua tahun,” kata Iqbaludin, Sabtu (18/10/2025).
Menurutnya, Inspektorat melakukan verifikasi dengan meneliti dokumen pendukung seperti daftar hadir dan melakukan konfirmasi langsung kepada atasan masing-masing tenaga honorer.
“Setelah dicek dokumen dan dikonfirmasi ke atasannya, ternyata memang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan,” ujarnya.
Iqbaludin menyebut, tenaga honorer yang dicoret berasal dari berbagai sektor — mulai dari teknis, pendidikan, hingga kesehatan.
“Ada tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan. Namun, mayoritas dari bidang teknis dan tenaga pendidik,” terangnya.
Pemkab Lebak tahun ini mengusulkan 3.554 tenaga non-ASN untuk diangkat menjadi PPPK. Namun, dengan adanya hasil validasi ini, jumlah yang diusulkan berkurang menjadi sekitar 3.400 orang.