
TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) bersama Komisi IX DPR RI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pemantauan langsung terhadap keamanan pangan yang beredar di Pasar Modern BSD, Rabu (11/03/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan masyarakat mendapatkan bahan pangan yang aman, sehat, dan layak konsumsi.
Kunjungan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, yang mendampingi langsung rombongan DPR RI dalam meninjau kondisi pasar sekaligus memantau kualitas produk makanan yang dijual kepada masyarakat.
Pilar menyampaikan apresiasi atas langkah Komisi IX DPR RI yang turun langsung melakukan pengawasan terhadap keamanan pangan di pasar. Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk memastikan perlindungan kesehatan masyarakat.
“Kami berterima kasih kepada Komisi IX DPR RI yang telah datang langsung memantau kondisi pasar serta produk pangan yang dijual kepada masyarakat. Mudah-mudahan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah seperti ini bisa terus diperkuat,” ujar Pilar.
Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap bahan pangan menjadi langkah strategis untuk mencegah beredarnya produk yang tidak memenuhi standar kesehatan. Selain itu, Pemkot Tangsel juga terus mendorong pedagang dan pekerja pasar agar memiliki perlindungan sosial melalui kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami terus mendorong para pedagang dan pekerja pasar agar memiliki jaminan kesehatan serta perlindungan ketenagakerjaan. Kerja sama dengan BPJS terus kami perkuat agar perlindungan sosial bagi pelaku usaha kecil semakin luas,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mengungkapkan bahwa dalam kegiatan tersebut tim melakukan pengambilan sampel terhadap sejumlah produk pangan yang dijual di pasar. Hasil uji awal menemukan sebagian kecil produk mengandung zat berbahaya yang tidak diperbolehkan digunakan pada makanan.
“Kami melakukan uji sampel terhadap beberapa produk dan menemukan sebagian kecil yang mengandung bahan berbahaya seperti Rhodamin B. Zat ini ditemukan pada produk seperti kerupuk dan makanan berwarna mencolok,” ungkap Charles.
Ia menjelaskan, Rhodamin B merupakan pewarna sintetis yang umumnya digunakan dalam industri tekstil, kertas, hingga cat. Penggunaan zat tersebut pada makanan sangat dilarang karena dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan jika dikonsumsi dalam jangka panjang.
Charles berharap kegiatan pengawasan seperti ini dapat dilakukan secara rutin oleh pemerintah daerah bersama instansi terkait. Dengan langkah tersebut, masyarakat diharapkan semakin terlindungi dari risiko mengonsumsi pangan yang tidak aman.
“Kami berharap kegiatan sampling dan pengecekan bisa dilakukan secara berkala, sehingga masyarakat Tangerang Selatan dapat mengonsumsi bahan pangan yang aman dan terjamin kualitasnya,” tutupnya. (red)





