Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam.

KOTA TANGERANG – Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam mengimbau seluruh perusahaan di Kota Tangerang untuk segera merealisasikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan karyawan agar dapat merayakan hari kemenangan bersama keluarga dengan tenang dan penuh kebahagiaan.

Menurut Rusdi, pencairan THR lebih awal akan sangat membantu para pekerja dalam mempersiapkan berbagai kebutuhan menjelang Lebaran, mulai dari kebutuhan rumah tangga, biaya mudik, hingga keperluan lainnya yang biasanya meningkat saat momen hari raya.

“Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan di Kota Tangerang untuk menyegerakan pembayaran THR kepada para karyawannya. Dengan begitu, para pekerja memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran bersama keluarga,” ujar Rusdi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/3/2026).

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada sejumlah perusahaan yang telah lebih dulu menunaikan kewajiban mereka dengan membayarkan THR kepada karyawan sebelum batas waktu yang ditentukan. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis.

Rusdi menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang telah diatur secara jelas dalam regulasi ketenagakerjaan. Karena itu, pemerintah daerah tidak ingin ada pekerja yang kehilangan haknya pada momentum penting seperti Hari Raya Idulfitri.

Sebagai bentuk perlindungan bagi para pekerja, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang juga telah menyiapkan posko pengaduan THR bagi karyawan yang belum menerima haknya hingga mendekati hari raya. Posko tersebut diharapkan dapat menjadi wadah bagi pekerja untuk melaporkan jika terjadi keterlambatan atau pelanggaran terkait pembayaran THR.

“Kami tidak ingin masyarakat justru kehilangan haknya saat momen Lebaran. Karena itu, Disnaker membuka pos pengaduan agar setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rusdi menekankan bahwa keberadaan posko tersebut bukan sekadar tempat menerima laporan, tetapi juga menjadi langkah nyata pemerintah untuk memastikan setiap pengaduan diproses dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri. Besarannya setara satu bulan gaji bagi pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan, sementara pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun diberikan secara proporsional. (red)

Artikulli paraprakAlarm Keamanan Pangan! Sidak DPR RI di Pasar BSD Ungkap Temuan Zat Berbahaya
Artikulli tjetërPahlawan Kebersihan Tangsel Dapat Apresiasi, Wali Kota: Mereka Penjaga Wajah Kota