Virus Nipah Diwaspadai, Tangsel Perkuat Deteksi Dini dan Kesiapsiagaan

TANGSEL — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyebaran Virus Nipah, menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/C/445/2026 tertanggal 30 Januari 2026. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap ancaman penyakit zoonotik yang dapat menular dari hewan ke manusia.

Virus Nipah diketahui memiliki tingkat kematian yang cukup tinggi, berkisar antara 40 hingga 75 persen. Kepala Dinkes Kota Tangsel, Allin Hendalin Mahdaniar, menjelaskan bahwa virus ini dapat menular melalui kontak dengan hewan terinfeksi, perantara seperti babi, konsumsi makanan atau minuman yang terkontaminasi, serta melalui kontak erat antarmanusia.

“Gejala awal yang perlu diwaspadai antara lain demam tinggi, sakit kepala, batuk, sesak napas, hingga gangguan saraf. Masa inkubasi virus ini berkisar 3 hingga 14 hari, bahkan bisa mencapai 45 hari,” ujar Allin, Rabu (04/02/2026).

Meski demikian, hingga 3 Februari 2026, Dinkes Tangsel memastikan belum ditemukan laporan kasus Virus Nipah di wilayahnya. Pemantauan tetap diperketat melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) di seluruh puskesmas dan rumah sakit guna memastikan deteksi dini berjalan optimal.

Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan telah disiagakan untuk menangani kasus suspek, termasuk penerapan protokol pencegahan dan pengendalian infeksi, penggunaan alat pelindung diri (APD), serta penyediaan ruang isolasi sementara sebagai langkah mitigasi awal.

Dinkes Tangsel juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang namun waspada dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), menghindari konsumsi nira mentah, mencuci buah sebelum dikonsumsi, serta segera memeriksakan diri jika mengalami gejala yang mencurigakan. Masyarakat juga diingatkan agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan selalu merujuk pada sumber resmi pemerintah. (jn)

Artikulli paraprakTangsel Perketat Sanksi Sampah, Industri Buang Sampah Sembarangan Bisa Kena Pidana
Artikulli tjetërGaji Tertunda, 1.800 Honorer Tangsel Menanti Kepastian dari Pemkot