Pemprov Banten Perketat Disiplin, 7 ASN Dijatuhi Sanksi Pemberhentian

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperketat penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Sepanjang tahun 2025, sebanyak tujuh ASN diberhentikan akibat terjerat tindak pidana dan pelanggaran disiplin berat. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencatat empat ASN dengan kasus serupa.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana, mengungkapkan, ketujuh ASN tersebut dijatuhi sanksi berbeda sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan. Dari jumlah itu, satu ASN dikenai pemberhentian sementara, lima ASN diberhentikan dengan hormat karena tindak pidana, dan satu ASN diberhentikan tidak dengan hormat.

“Ketujuh ASN ini telah dijatuhi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan karena terbukti melakukan tindak pidana dan pelanggaran disiplin berat,” ujar Ai Dewi, Selasa (6/1/2026).

Ia menjelaskan, pelanggaran berat yang dilakukan ASN tersebut beragam, mulai dari perbuatan asusila seperti perselingkuhan dan kasus ASN perempuan yang menjadi istri kedua, tidak masuk kerja tanpa keterangan sah atau mangkir kerja (TMK) lebih dari 28 hari, hingga keterlibatan dalam tindak pidana korupsi.

Tak hanya pemberhentian, BKD Provinsi Banten juga menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada ASN lainnya. Sebanyak lima ASN dikenai pemberhentian dari jabatan struktural dan diturunkan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, sementara empat ASN lainnya dijatuhi sanksi penurunan pangkat.

“Saat ini masih ada 14 ASN yang tengah menjalani proses pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin,” kata Ai Dewi.

Langkah tegas ini menjadi sinyal bahwa Pemprov Banten tidak menoleransi pelanggaran integritas di lingkungan birokrasi, sekaligus peringatan bagi ASN agar menjaga etika, disiplin, dan profesionalisme sebagai pelayan publik.

Berita sebelumyaManchester United Bayar Mahal Pemecatan Amorim, Kerugian Capai Rp 681 Miliar
Berita berikutnyaKreatif Ngonten tentang Tangsel, Warga Berpeluang Kantongi Hadiah Jutaan