
TANGERANG – Perkembangan media sosial telah membuka ruang interaksi tanpa batas, namun di saat yang sama menghadirkan tantangan serius bagi akhlak dan etika komunikasi. Kebebasan berekspresi yang tidak diimbangi adab sering berujung pada ujaran kebencian, hoaks, hingga konflik sosial. Dalam konteks inilah, Islam menawarkan panduan adab bermedia sosial agar kebebasan digital tidak berubah menjadi kebablasan moral.
Dalam perspektif syariat, media sosial diposisikan sebagai ruang interaksi baru yang tetap tunduk pada nilai akhlak mulia. Setiap unggahan, komentar, dan tulisan bukan sekadar ekspresi personal, melainkan amanah yang kelak akan dipertanggungjawabkan.
Allah SWT berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar” (Q.S. Al-Ahzab: 70). Ayat ini menegaskan bahwa komunikasi termasuk komunikasi digital harus dibangun di atas kejujuran, kesantunan, dan niat baik.
Selain itu, Islam juga menekankan kewajiban tabayyun atau klarifikasi informasi sebelum menyebarkannya, sebagaimana termaktub dalam Q.S. Al-Hujurat: 6. Prinsip ini menjadi fondasi etika bermedia sosial agar umat terhindar dari dosa menyebarkan hoaks, fitnah, dan kebencian.
Berdasarkan riset Mhd Safuan & Kemas Ridho Aufa dalam jurnal “Adab Komunikasi Dalam Islam: Bijak Dalam Bermedia Sosial” serta Harliza Lahfa Ma’ajidah, dkk. dalam jurnal “Etika Bersosial Media dalam Perspektif Al-Qur’an”, adab bermedia sosial menurut Islam mencakup sejumlah prinsip utama berikut:
Bahasa Santun, Cermin Akhlak Digital
Bahasa yang baik dan santun (qaulan kariman) merupakan inti komunikasi Islami. Ujaran yang lembut tidak hanya mencerminkan akhlak pribadi, tetapi juga mencegah konflik yang kerap dipicu komentar kasar dan provokatif di media sosial.
Ulama klasik seperti Imam Nawawi dalam Riyadhus Shalihin menegaskan bahwa menjaga lisan adalah kewajiban, sebab setiap anggota tubuh akan dimintai pertanggungjawaban. Prinsip ini relevan di era digital, di mana kata-kata tertulis memiliki dampak yang lebih luas dan permanen.
Konten Mencerahkan, Bukan Sekadar Ramai
Islam mendorong umatnya untuk menyebarkan informasi yang benar dan bermanfaat. Media sosial idealnya menjadi sarana berbagi ilmu, motivasi, dan kebaikan yang mencerdaskan, bukan sekadar tempat mencari perhatian.
Nilai ini sejalan dengan konsep fastabiqul khairat (berlomba dalam kebaikan), yang mendorong setiap Muslim aktif berkontribusi positif melalui konten edukatif dan inspiratif.
Tegas Menolak Hoaks dan Fitnah
Al-Qur’an secara tegas mengecam penyebaran kabar bohong, fitnah, dan ujaran kebencian karena merusak keharmonisan sosial. Kewajiban tabayyun dalam Q.S. Al-Hujurat: 6 menjadi rambu utama agar umat tidak tergelincir menjadi bagian dari rantai kebohongan.
Ulama kontemporer seperti M. Z. Al-Ayyubi mengaitkan larangan hoaks dengan tanggung jawab moral pengguna media sosial untuk selalu memverifikasi informasi sebelum membagikannya.
Santun dalam Perbedaan dan Perdebatan
Al-Qur’an melalui Q.S. An-Nahl: 125 mengajarkan komunikasi dengan hikmah, nasihat yang baik (mau’izah hasanah), dan diskusi yang santun (mujadalah bil ihsan). Prinsip ini menjadi sangat relevan di media sosial yang kerap menjadi arena debat panas dan polarisasi.
Komunikasi yang beradab membuka ruang dialog sehat, bukan permusuhan, serta menumbuhkan sikap saling menghormati di tengah perbedaan pendapat.
Waspada Riya’ di Era Pamer Digital
Media sosial juga rentan menjadi sarana riya’, yakni melakukan amal demi pujian manusia. Islam menekankan keikhlasan dalam setiap perbuatan, sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S. Al-Bayyinah: 5.
Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ ‘Ulumuddin menjelaskan bahwa riya’ adalah penyakit hati yang merusak nilai amal. Dalam konteks digital, publikasi amal tanpa maslahat dakwah yang jelas dapat menggeser niat dari ibadah menjadi pencitraan.
Menjaga Privasi dan Kehormatan
Adab bermedia sosial mencakup kewajiban menjaga kehormatan dan privasi, baik milik sendiri maupun orang lain. Islam melarang membuka aib dan mencari-cari kesalahan, sebagaimana ditegaskan dalam Q.S. Al-Hujurat: 12.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa membuka aib orang lain meski benar tetap haram jika tidak ada maslahat syar’i. Di era digital, satu unggahan dapat merusak martabat seseorang secara luas dan permanen.
Menjauhi Konten Sia-sia
Islam menganjurkan umatnya meninggalkan hal yang sia-sia (laghw). Q.S. Al-Mu’minun: 3 menegaskan bahwa orang beriman menjauhkan diri dari perkataan dan perbuatan yang tidak bermanfaat.
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa laghw mencakup segala hal yang tidak membawa kebaikan dan tidak mendekatkan diri kepada Allah. Prinsip ini menuntut selektivitas dalam mengonsumsi dan membagikan konten media sosial.
Jejak Digital, Hisab Akhirat
Kesadaran akan pertanggungjawaban akhirat menjadi fondasi utama adab bermedia sosial. Allah SWT berfirman dalam Q.S. Qaf: 18 bahwa setiap ucapan manusia dicatat oleh malaikat.
Fakhruddin Ar-Razi menegaskan bahwa ayat ini mencakup seluruh ekspresi manusia, termasuk tulisan. Dalam konteks modern, jejak digital dipahami sebagai bagian dari “ucapan” yang memiliki konsekuensi hukum dan moral.
Dengan memahami adab bermedia sosial menurut Islam, ruang digital tidak hanya menjadi tempat berekspresi, tetapi juga ladang amal dan sarana menjaga akhlak di tengah arus kebebasan informasi.

