Wagub Babel Tersangka Ijazah Palsu, Gubernur Tegaskan Tak Terkait Pilkada

JAKARTA – Penetapan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, sebagai tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu memunculkan dua narasi berbeda. Di satu sisi, Bareskrim Polri menegaskan status tersangka telah ditetapkan. Di sisi lain, kuasa hukum Hellyana mengklaim belum menerima pemberitahuan resmi dari penyidik.

Hellyana ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025. Ia dijerat dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan/atau Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Namun, kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, menyatakan pihaknya belum menerima penetapan tersangka secara resmi.

“Sampai hari ini tidak pernah ada surat penetapan tersangka yang kami terima secara resmi dari penyidik,” ujar Zainul melalui keterangannya.

Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan keterangan kepolisian. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, memastikan status hukum Hellyana.

“Iya benar (sudah tersangka),” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2025).

Sikap PPP: Hormati Proses, Siap Dampingi

Kasus yang menjerat kadernya itu turut direspons Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Mardiono. Ia menegaskan partai menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri, sembari membuka kemungkinan pemberian bantuan hukum.

“Iya, pada prinsipnya partai atau dalam hal ini saya sebagai Ketua Umum, saya menghormati ya atas proses seluruh rangkaian upaya penegakan hukum. Itu saya menghormati sepenuhnya terhadap apa yang dilakukan oleh Mabes Polri. Nah, tentu dari pihak partai akan juga melakukan kajian apakah itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Mardiono, Kamis (25/12/2025).

Mardiono menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dan menyebut PPP siap memberikan pendampingan jika diminta.

“Apabila diperlukan oleh yang bersangkutan, tentu partai akan memberikan advokasi ya sebagai pendampingan. Begitu. Apabila yang bersangkutan nanti memerlukan pendampingan, yaitu pendampingan hukum, ya itu tentu partai akan memberikan bantuan hukum sebagai pendamping untuk mendampingi selama proses hukum itu berjalan,” ujarnya.

Ia mengaku mengetahui penetapan tersangka Hellyana dari pemberitaan media dan belum menerima laporan resmi dari yang bersangkutan.

“Jadi saya baru juga mendengarkan dari media kemarin. Tetapi yang bersangkutan belum melaporkan kepada DPP (Dewan Pimpinan Pusat) atas peristiwa itu dan kemudian juga belum meminta pendampingan untuk proses selanjutnya,” kata Mardiono.

“Tentu (beri pendampingan). Itu sudah menjadi kewajiban bagi partai untuk setiap kader, kan kita juga harus menghormati praduga tak bersalah itu kan. Nah, nanti keputusannya akan diputuskan di pengadilan,” sambungnya.

Gubernur Babel: Urusan Pribadi, Ikuti Hukum

Sementara itu, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, meminta wakilnya untuk mengikuti proses hukum yang berjalan dan menegaskan kasus tersebut tidak berkaitan dengan dirinya maupun proses Pilkada 2024.

“Mari kita ikuti proses hukum. Hukum ini tidak pandang bulu. (Kasus) Ibu Wagub (Hellyana) ini adalah urusan pribadi. Dia dikenakan (ditersangkakan) menggunakan dokumen palsu alias ijazah palsu, katanya begitu, kan?” katanya.

Hidayat menegaskan tidak ada keterkaitan antara penetapan tersangka Hellyana dengan pencalonan mereka dalam Pilkada.

“Jadi ini merupakan ranah hukum yang harus dilaksanakan. Bagi saya, tidak ada kaitannya dengan saya. Karena waktu beliau mencalonkan wakil gubernur, beliau pakai ijazah SMA,” terangnya.

“Kita berharap, dengan kasus ini, ibu ini bisa melaksanakan tugas dia untuk menyelesaikan kasus hukumnya di Mabes Polri,” sambungnya.

Berita sebelumyaPraktik Sunat Gas Elpiji 3 Kg Rugikan Warga, Direktur SPBE di Serang Kini Terancam Pidana
Berita berikutnyaRamai Dibicarakan Warganet, Patung Macan Putih Ikon Desa Balongjeruk Jadi Tontonan