
SERANG – Pemerintah Provinsi Banten resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 menjadi Rp3.100.881,40, atau naik 6,74 persen dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp2.905.119,90. Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga daya beli pekerja tanpa mengorbankan keberlanjutan dunia usaha dan iklim investasi.
Penetapan UMP tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 701 dan 702 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025, dengan perhitungan berbasis formula dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa kebijakan pengupahan tahun 2026 dirancang sebagai titik temu antara kepentingan pekerja dan pelaku usaha.
“Penetapan UMP dan UMSP serta UMK dan UMSK Tahun 2026 ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Banten untuk melindungi daya beli pekerja sekaligus menjaga iklim usaha dan investasi agar tetap kondusif,” ujar Andra Soni.
Tak hanya UMP, Pemprov Banten juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 yang mencakup lima kategori usaha dengan total 95 kelompok KBLI lima digit. UMSP dibagi dalam tiga kelompok kenaikan, disesuaikan dengan karakteristik sektor, kemampuan usaha, serta tingkat risiko pekerjaan.
UMK 2026: Tangerang Raya Masih Tertinggi
Di tingkat kabupaten/kota, peta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 menunjukkan kawasan industri di Tangerang Raya masih mendominasi upah tertinggi di Banten.
- Kota Cilegon: Rp5.469.922,59 (naik 6,67%)
- Kota Tangerang: Rp5.399.405,69 (naik 6,50%)
- Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377,00 (naik 6,31%)
- Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870,00 (naik 5,50%)
- Kabupaten Serang: Rp5.178.521,19 (naik 6,61%)
Sementara itu, daerah penyangga industri dan agraris juga mencatat kenaikan meski lebih moderat:
- Kota Serang: Rp4.665.927,94 (naik 5,61%)
- Kabupaten Pandeglang: Rp3.360.078,06 (naik 4,79%)
- Kabupaten Lebak: Rp3.330.010,62 (naik 4,97%)
UMSK: Penajaman Upah Berbasis Sektor
Pemprov Banten juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 untuk sejumlah daerah industri strategis. Kota Tangerang dan Cilegon menjadi wilayah dengan klasifikasi sektor paling lengkap, sementara Kabupaten Lebak mencatat sejarah baru dengan UMSK perdana sebesar Rp3.487.636,85.
Penetapan UMSK dilakukan berdasarkan kesepakatan sektoral dan, dalam beberapa sektor, melalui mekanisme bipartit antara pengusaha dan pekerja.
Gubernur Andra Soni menyebut seluruh kebijakan pengupahan tersebut dibahas secara transparan dan partisipatif bersama Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan akademisi.
Seluruh UMK dan UMSK Provinsi Banten Tahun 2026 mulai berlaku 1 Januari 2026. Pemprov Banten memastikan akan melakukan pengawasan, pembinaan, serta menindaklanjuti pengaduan ketenagakerjaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





