
KAB. TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi membatasi bentuk perayaan malam pergantian tahun 2025 ke 2026. Masyarakat dilarang menggelar pesta kembang api hingga konvoi kendaraan demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor: B200.1.3/13512/XII/BKBP/2025 tentang Imbauan Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid menjelaskan, kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan bersama berbagai pihak.
“Usulan ini diajukan Ketua MUI dan sudah disepakati dan diterima dengan baik oleh semuanya,” kata Bupati Moch Maesyal Rasyid.
Ia menegaskan, larangan pesta kembang api dan konvoi kendaraan pada malam tahun baru bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif serta mencegah potensi gangguan ketertiban umum.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menggelar pawai, baik menggunakan sepeda motor maupun mobil, termasuk melakukan aksi kebut-kebutan di jalan,” ujarnya.
Surat edaran tersebut berlaku mulai Kamis (25/12/2025) hingga Rabu (01/01/2026). Selama periode itu, Pemkab Tangerang mengajak masyarakat untuk merayakan pergantian tahun secara sederhana dan tidak berlebihan.
Di sisi lain, pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru juga diperkuat. Polresta Tangerang, Polda Banten, mengerahkan ratusan personel yang didukung unsur TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan guna memastikan situasi tetap aman dan tertib.





