Sebanyak 8.205 Honorer Kabupaten Tangerang Akhirnya Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

KAB. TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mencatat sejarah baru dengan melantik 8.205 pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk formasi tahun 2025. Jumlah ini menjadi yang terbanyak di Provinsi Banten, menandai langkah masif Pemkab dalam memperkuat pelayanan publik.

Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, mengatakan ribuan PPPK ini terdiri dari 3.809 tenaga guru, 509 tenaga kesehatan, dan 3.887 tenaga teknis. Seluruhnya telah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan pada Jumat (28/11/2025).

“Melalui surat keputusan (SK) diberikan kepada 3.809 tenaga guru, 509 tenaga kesehatan dan 3.887 tenaga teknis,” ujarnya.

Maesyal menegaskan pelantikan ini menjadi momentum penting bagi para PPPK untuk menunjukkan integritas dan dedikasi mereka dalam meningkatkan efektivitas dan responsivitas pemerintahan daerah.

Ia juga mengingatkan para pegawai baru agar bijak dalam bermedia sosial dan menjaga citra pemerintah, terutama di ruang digital.

“Saya minta kepada seluruhnya untuk bijak menggunakan media sosial. Jaga rahasia pemerintah dan negara untuk kepentingan masyarakat. Dijaga ucapan, etika dan dijaga perkataan yang menimbulkan ketidaknyamanan,” pesannya.

Di sisi lain, kebahagiaan mendalam dirasakan oleh para PPPK yang akhirnya resmi diakui setelah menunggu puluhan tahun. Salah satunya Faqih, seorang pegawai yang telah mengabdi sejak 2003.

“Alhamdulillah, akhirnya selama 22 tahun sejak 2003, bisa lulus dan resmi diakui sebagai pegawai pemerintah. Terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut memperjuangkan kami semua,” ungkapnya.

Pelantikan massal ini dipandang sebagai napas baru bagi Pemkab Tangerang dalam memperkuat kualitas layanan publik sekaligus menghapus ketidakpastian panjang bagi ribuan tenaga honorer.

Berita sebelumyaPemkab Lebak Targetkan UMKM Naik Kelas Melalui Pemberdayaan
Berita berikutnyaWali Kota Benyamin Terima Penghargaan TP2DD Kota Terbaik 2025 di Hadapan Presiden