
SERANG – Pengendara di wilayah Provinsi Banten perlu meningkatkan kewaspadaan saat berkendara dalam dua pekan ke depan. Operasi Zebra Maung 2025 akan berlangsung pada 17–30 November 2025 dan digelar serentak di seluruh Indonesia sebagai bagian dari Operasi Zebra 2025.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menegaskan bahwa operasi ini merupakan rangkaian besar untuk memastikan kelancaran lalu lintas menjelang periode libur akhir tahun.
“Korlantas tengah menyiapkan Operasi Nataru, sebelum Nataru ada Operasi Zebra,” kata Agus, dikutip dari kanal Instagram Korlantas Polri, @korlantaspolri.ntmc, Minggu (23/11/2025).
Lokasi Razia: Tidak Diumumkan Resmi, Potensi Razia Bisa di Mana Saja
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pihak kepolisian tidak merilis secara resmi daftar titik razia. Hal ini karena operasi akan menyisir setiap bentuk pelanggaran yang terlihat langsung di jalan raya.
Dengan demikian, pengendara berpotensi terjaring razia di jalan mana pun jika melakukan pelanggaran.
Berdasarkan pola operasi sebelumnya, beberapa titik yang berpotensi menjadi lokasi penindakan antara lain:
- Taman Al Hadid / Simpang 3 Kota Cilegon
- Gerbang Kompleks PCI, Cilegon
- Pintu keluar Mall of Serang (MOS)
- Simpang 4 Kebon Jahe, Serang
- Simpang 4 Ciruas, Serang
- Jalan Gatot Subroto Cimone, Tangerang
- Jalan K.H Hasyim Ashari, Tangerang
- Jalan Jenderal Sudirman Kebon Nanas, Tangerang
- Jalan Daan Mogot, Tangerang
Catatan: Lokasi ini bukan pengumuman resmi, melainkan prediksi berdasarkan pola razia sebelumnya.
Jam Operasi: Bisa Sewaktu–Waktu, ETLE Siaga 24 Jam
Tidak ada jadwal spesifik mengenai jam pelaksanaan Operasi Zebra Maung 2025. Namun, periode jam berangkat dan pulang kerja menjadi momen yang paling rawan penindakan karena tingginya volume kendaraan.
Selain razia fisik, kamera ETLE di seluruh wilayah Banten juga akan aktif menindak pelanggaran selama 24 jam, sehingga pelanggaran kasat mata tetap bisa tercatat meskipun tidak ada razia stasioner.
Sasaran Utama: 7 Pelanggaran Prioritas
Mengutip kanal Instagram resmi Ditlantas Polda Banten, @ditlantaspoldabanten, ada tujuh pelanggaran yang menjadi fokus penindakan:
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Pengendara di bawah umur
- Berboncengan lebih dari satu orang (sepeda motor)
- Tidak mengenakan helm / sabuk pengaman
- Berkendara dalam pengaruh alkohol
- Melawan arus
- Melebihi batas kecepatan
Meski begitu, pelanggaran umum seperti tidak membawa SIM atau STNK tetap dapat dikenakan sanksi sesuai aturan.





