
JAKARTA – Kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, yang menyeret nama mantan artis Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, memasuki babak baru. Ammar Zoni akan menjalani sidang perdana hari ini, Kamis (23/10/2025), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini juga menghadirkan lima terdakwa lainnya, yakni Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
“Agenda sidang: sidang pertama,” demikian tertulis dalam laman SIPP.
Persidangan dijadwalkan pukul 10.00 WIB dan terbuka untuk umum.
Dipindah ke Nusakambangan, Ditempatkan di Lapas Super-Maksimum
Ammar Zoni yang seharusnya menjalani hukuman 4 tahun penjara atas kasus narkoba sebelumnya, justru kembali berulah dengan menjual narkoba di dalam rutan. Akibatnya, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) langsung memindahkannya ke Pulau Nusakambangan, tempat bagi narapidana berisiko tinggi.
“Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri (Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto) dan Pak Dirjen (Dirjen Pemasyarakatan Mashudi) serius. Bahwa siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” tegas Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas Rika Aprianti, Kamis (16/10).
Rika menambahkan, Ammar Zoni kini ditempatkan di Lapas Super Maximum dengan sistem keamanan maksimum.
“Setiap warga binaan high risk lainnya yang dipindahkan ke Nusakambangan, mereka juga akan ditempatkan di lapas super-maximum dan maximum security,” ujarnya.
Sidang Lewat Zoom dari Nusakambangan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menjelaskan, proses hukum Ammar Zoni tetap berjalan meski berada di Nusakambangan. Sidang perdana dapat dilakukan secara daring melalui Zoom.
“Ya salah satunya nanti kan bisa melalui sidang Zoom, ya kan, itu yang kita lakukan,” kata Mashudi usai rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Senayan, Jakarta.
Menurutnya, status hukum Ammar Zoni saat ini masih sebagai tersangka, dan proses persidangan akan terus berjalan tanpa hambatan.
“Yang pasti kita lakukan semua, yang bermasalah-bermasalah kita akan pindahkan,” ujarnya.
Mashudi menegaskan tak ada masalah bila kuasa hukum Ammar Zoni ingin memohon pemindahan kembali ke Jakarta.
“Silakan (kalau mau ajukan dipindah lagi). Kan bisa, sidang bisa melalui Zoom kan bisa, yang selama ini kita lakukan, Zoom juga bisa,” tuturnya.
Gunakan Aplikasi Zangi untuk Edarkan Narkoba
Kasus Ammar Zoni ini terbongkar setelah petugas Rutan mencurigai gerak-geriknya di dalam blok tahanan. Setelah diselidiki, diketahui Ammar dan lima rekannya menjalankan bisnis narkoba dari balik jeruji menggunakan aplikasi Zangi sebagai sarana komunikasi.
Dari penyidikan terungkap, Ammar mendapat pasokan barang haram dari luar Rutan Kelas I Salemba. Ironisnya, ia melakukan aksi tersebut saat masih menjalani hukuman atas kasus serupa yang tengah dalam proses banding.