Kini Lapor Kekerasan di Cilegon Cukup Lewat Gawai, Lewat Aplikasi “LINDUNGI”

CILEGON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon terus berinovasi dalam memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak. Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Pemkot resmi meluncurkan aplikasi “LINDUNGI” (Layanan Terintegrasi Perlindungan Perempuan dan Anak).

Aplikasi ini menjadi gebrakan baru DP3AP2KB dalam proyek perubahan Diklat Kepemimpinan Nasional Tingkat II, sekaligus langkah konkret menuju sistem pelaporan kasus kekerasan yang cepat, mudah, dan terintegrasi.

“LINDUNGI” dirancang agar masyarakat bisa melaporkan berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak tanpa harus datang langsung ke kantor UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Cukup melalui perangkat digital, laporan bisa dikirim kapan saja dan akan ditindaklanjuti maksimal dalam 1×24 jam.

Aplikasi ini dapat diakses melalui Google Chrome, dan telah disosialisasikan ke 43 kelurahan melalui jejaring Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Dalam kegiatan peluncurannya, DP3AP2KB juga memberikan tutorial penggunaan aplikasi kepada para peserta yang hadir.

Menurut pihak DP3AP2KB, meski baru berjalan sejak September lalu, manfaat aplikasi ini mulai terasa di masyarakat. Sejumlah laporan kekerasan telah masuk melalui platform tersebut.

“Kalo untuk jumlah korban sampai September itu ada 81 korban. Melalui implementasi web ini, sudah ada sekitar lima laporan yang masuk,” katanya, Kamis (16/10/2025), di Aula Bappedalitbang Kota Cilegon.

Ke depan, DP3AP2KB berencana mengintegrasikan LINDUNGI dengan Cilegon Juara Super Apps, agar sistem pelaporan bisa terhubung secara digital dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Nanti kita koordinasikan dengan Dinas Kominfo untuk minta ruang atau tempat agar DP3AP2KB bisa terhubung dalam konteks pengaduan khususnya perlindungan perempuan dan anak,” ungkapnya.

Meski berbasis daring, setiap laporan akan tetap ditindaklanjuti melalui pertemuan langsung untuk memastikan keakuratan dan penyelesaian kasus.

“Untuk laporan insyaallah 1×24 jam, apabila nomornya bisa dihubungi kami akan membuat janji. Namun apabila 3×24 jam nomor tersebut tidak bisa dihubungi, kami anggap datanya tidak valid,” jelasnya.

Berita sebelumya22 Titik Radioaktif Cikande Selesai Didekontaminasi, 7 Lainnya Segera Menyusul
Berita berikutnyaWujudkan Hunian Layak, Pemkab Tangerang Selesaikan 1.190 Unit RTLH Tahun Ini