Mulai 2026, Perusahaan di Serang Harus Pekerjakan Mayoritas Warga Lokal

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersiap menegakkan kebijakan tegas bagi dunia usaha. Setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Serang nantinya wajib mempekerjakan sedikitnya 80 persen tenaga kerja lokal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) yang tengah difinalisasi.

Langkah ini menjadi strategi Pemkot untuk menekan angka pengangguran dan memastikan investasi benar-benar memberi manfaat bagi warga Serang sendiri.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan, regulasi tersebut dirancang agar masyarakat lokal menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan ekonomi yang tumbuh di daerahnya.

“Kami tahu kondisi angka pengangguran kita tinggi. Salah satu upaya paling konkret adalah melalui regulasi ini. Kami targetkan pada 2026, Perwali sudah final dan bisa kita tegakkan,” ujarnya, Senin (13/10/2025).

Untuk mendukung implementasi aturan ini, Pemkot Serang menyiapkan sistem koordinasi terintegrasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Setiap izin usaha baru yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan otomatis ditembuskan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang.

“Dengan begitu, Disnakertrans akan langsung mengetahui kebutuhan tenaga kerja dari perusahaan tersebut, sehingga penyerapan tenaga kerja lokal bisa dipantau dan diarahkan sejak awal,” jelas Budi.

Selain memastikan perusahaan memprioritaskan warga Serang, Pemkot juga memperkuat kesiapan sumber daya manusia (SDM) lokal. Budi menyebut pihaknya akan mengoptimalkan peran Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Serang untuk melatih tenaga kerja sesuai kebutuhan industri.

“Disnakertrans akan bekerja sama dengan BBPVP Serang untuk menyiapkan SDM sesuai kualifikasi yang diinginkan oleh perusahaan, terutama menghadapi masuknya industri-industri besar pada 2027 yang penyerapannya bisa ribuan orang,” katanya.

Sebagai langkah awal, Budi akan menggelar rapat bersama seluruh lurah dan camat pekan depan untuk memetakan data perusahaan yang beroperasi serta tingkat penyerapan tenaga kerja lokal yang ada saat ini.

Berita sebelumyaGagal Antar Timnas Garuda ke Piala Dunia, Patrick Kluivert Tinggalkan Indonesia
Berita berikutnyaBenyamin Pasang Badan untuk Warga, Tolak Penutupan Jalan oleh BRIN