
SERANG – Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bekerja lebih keras meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peringatan ini disampaikan karena belanja pegawai Pemerintah Kota Serang kini sudah melebihi 30 persen dari total belanja daerah di APBD.
Angka tersebut melampaui batas ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang menegaskan belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen dari total belanja daerah.
“Belanja pegawai 2027 itu harus sesuai aturan. Kalau masih di atas 30 persen, ya mau tidak mau harus dikurangi,” ujar Budi Rustandi, Kamis, (9/10/2025).
Budi menegaskan, jika upaya peningkatan PAD gagal dilakukan, maka pemangkasan belanja pegawai—termasuk tunjangan ASN—tak bisa dihindari.
“Kuncinya, kalau tidak mau tunjangan ASN dipotong, semua OPD penghasil harus kerja keras,” tegasnya.
Pemkot Serang masih memiliki waktu hingga 2027 untuk menekan belanja pegawai agar sesuai regulasi, sebelum langkah pemangkasan diterapkan.