KPK Klarifikasi: Jam Rolex Wali Kota Benyamin Tercatat sebagai Harta Bergerak

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie telah melaporkan kepemilikan jam tangan mewahnya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Klarifikasi ini muncul usai tudingan Ikatan Alumni Sekolah Anti Korupsi (IKA SAKTI) Tangerang yang menyorot absennya jam bermerek Rolex di laporan kekayaan Benyamin.

“Jam tersebut sudah dilaporkan LHKPN 2024 sebagai harta bergerak lainnya. Sehingga tidak muncul di ikhtiarnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (27/9/2025).

Namun Budi menegaskan, detail jumlah jam maupun nilainya tidak bisa dibuka ke publik. “Untuk rinciannya, termasuk informasi yang tidak bisa kami sampaikan ke publik, karena termasuk informasi yang dikecualikan,” ujarnya.

Pernyataan KPK ini tak serta-merta meredam kontroversi. Publik kadung ramai membicarakan Rolex Benyamin sejak aktris Leony Vitria Hartanti mengunggah video kritik terhadap alokasi APBD Tangsel 2025. Dalam videonya, ia menyoroti anggaran alat tulis Rp 38 miliar, kertas Rp 6 miliar, perjalanan dinas Rp 117 miliar, hingga suvenir puluhan miliar, sementara anggaran perbaikan jalan hanya Rp 731 juta.

Polemik makin panas setelah akun Instagram @luckchan menyebut dua jam Rolex Benyamin ditaksir bernilai sekitar Rp 400 juta. Perbedaan antara nilai jam dengan ikhtisar LHKPN pun jadi bahan pertanyaan publik.

Berdasarkan laman e-lhkpn.kpk.go.id, total harta Benyamin per 9 Juli 2025 tercatat Rp 6,1 miliar. Kekayaan itu terdiri dari empat aset tanah dan bangunan senilai Rp 4,35 miliar, empat kendaraan Rp 660 juta, harta bergerak lainnya Rp 170 juta, kas Rp 1,03 miliar, serta utang Rp 116,5 juta.

Budi menegaskan, LHKPN adalah instrumen pencegahan korupsi yang menekankan transparansi aset pejabat negara. Meski begitu, sorotan publik tampaknya masih belum akan mereda.

Berita sebelumyaNikmati Akhir Pekan dengan 4 Film yang Bikin Penasaran dari Awal sampai Akhir