
LEBAK – Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) di Kabupaten Lebak sudah rampung 100 persen dengan target 9.451 bidang tanah pada 2025.
“Dari 9.451 bidang tanah itu sudah diserahkan kepada masyarakat sebanyak 5.844 sertifikat dan sisanya dalam proses,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Akhda Jauhari di Rangkasbitung, Rabu (10/9/2025).
Program PTSL di Kabupaten Lebak yang digulirkan sejak tahun 2017 hingga kini masih berlanjut dan tahun ini sebanyak 9.451 bidang tanah di 28 desa dan sudah rampung.
Selama ini, pihaknya bekerja keras untuk memberikan pelayanan terbaik, karena program PTSL itu sangat bermanfaat bagi masyarakat dengan memiliki sertifikat, maka kepastian hukum cukup kuat dan bisa meminimalisasi kasus sengketa maupun konflik.
Selain itu, juga program PTSL dapat menumbuhkan ekonomi masyarakat khususnya bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), karena sertifikat tanah bisa dijadikan agunan ke perbankan maupun lembaga keuangan untuk mendapatkan pinjaman modal.
Biaya program PTSL itu subsidi dan ditanggung pemerintah mulai penyuluhan, sosialisasi, pemeriksaan tanah, pengukuran, dan penyerahan sertifikat.
Namun, kata dia, ada juga beberapa yang harus bayar, karena tidak ditanggung pemerintah, di antaranya pembayaran pajak dan biaya retribusi lainnya seperti meterai.
Petugas di lapangan bekerja untuk menyukseskan PTSL dengan melibatkan 20 orang dari pegawai pengukuran dari Kantor Pertanahan setempat.
Keberhasilan program PTSL 100 persen tersebut tidak lepas atas dukungan masyarakat dan aparatur pemerintah setempat begitu tinggi, sehingga program sertifikasi untuk warga berlangsung lancar tanpa hambatan maupun kendala.
“Kami berharap program PTSL bisa berlanjut dan tahun 2026 diajukan sebanyak 15.000 bidang tanah,” kata Akhda.
Menurut dia, saat ini, jumlah bidang tanah berdasarkan data himpunan ketetapan pajak di Lebak sebanyak 772.460 bidang tanah atau 71,3 persen dari 550.964 bidang tanah yang terdaftar.
Pihaknya berharap program PTSL terus berlanjut sehingga bisa terealisasi target hingga 772.460 bidang.
“Berdasarkan hasil pengukuran atau pemetaan dari 772.460 bidang tanah itu sudah mencapai 94,57 persen,” katanya .
Sementara itu, sejumlah masyarakat menyambut positif adanya program PTSL karena meringankan beban masyarakat untuk kepemilikan sertifikat tanah.
“Kami merasa senang lahan seluas 2.000 meter persegi bersertifikat melalui program PTSL,” kata Maman (55), seorang warga Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak.