
Cilegon – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan hukum yang dekat dengan masyarakat. Berbagai program strategis dilaksanakan, mulai dari pelayanan fidusia, perlindungan kekayaan intelektual, hingga penguatan pos bantuan hukum gratis yang menjadi salah satu prioritas Kementerian Hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Banten, Pagar Butar Butar menegaskan pentingnya keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai bagian dari pelayanan publik. Ia menekankan bahwa tidak semua permasalahan hukum harus berakhir di pengadilan, sejalan dengan tren restorative justice yang kini digalakkan pemerintah.
“Pos Bantuan Hukum adalah salah satu program prioritas dari Bapak Menteri. Dengan adanya pos ini, masyarakat bisa mendapatkan akses hukum yang lebih mudah, termasuk literasi hukum agar lebih memahami hak dan kewajiban mereka,” ujar Pagar dalam keterangan resminya, Senin (8/9/2025).
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Picesco Andika Tulus, menambahkan bahwa pendirian Koperasi Desa Merah Putih sudah mencapai 100% di Cilegon dan akan mendorong agar mendaftarkan merek produk-produk buatannya,
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Marsinta Simanjuntak, menyoroti pentingnya pengharmonisasian produk hukum di daerah. Ia juga menyinggung kondisi Posbakum di Cilegon yang masih terbatas.
“Saat ini baru ada 9 Posbakum, sementara masih ada 34 kelurahan yang belum memiliki. Kehadiran Posbakum sangat dibutuhkan agar masyarakat di desa maupun kelurahan bisa mendapatkan bantuan hukum dengan mudah,” ungkapnya.
Wali Kota Cilegon, Robinsar, menyambut baik langkah Kemenkum Banten dalam memperluas layanan hukum. Ia menegaskan dukungan penuh terhadap program pemerintah pusat, khususnya dalam memperkuat akses hukum bagi masyarakat.
“Kami siap mendukung apa yang sudah menjadi agenda dari Bapak Presiden dan Bapak Menteri. Koordinasi yang baik sangat penting agar rencana yang sudah disusun dapat berjalan dengan optimal,” ucapnya.
Dengan sinergi antara pemerintah pusat, Kanwil Kemenkum Banten, dan pemerintah daerah, diharapkan akses bantuan hukum, literasi hukum, serta perlindungan kekayaan intelektual di Cilegon dapat semakin kuat dan dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat.