
CILEGON – Anak pemilik Apotek Gama Cilegon, Lucky Mulyawan Martono (27), didakwa telah mengedarkan obat-obatan keras secara ilegal dalam bentuk obat setelan yang diracik tanpa resep dokter.
Lucky, menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) bersama apoteker penanggung jawab, Popy Herlinda Ayu Utami.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Kurniawan dalam dakwaannya menyebut Lucky sebagai penanggung jawab operasional yang mengendalikan penjualan obat keras tersebut.
“Terdakwa Lucky Mulyawan Martono bersama-sama dengan saksi Popy selaku Apoteker Gama 1 Cilegon menjual obat setelan yang merupakan obat keras,” ujarnya, Selasa (2/9/2025).
Praktik ilegal ini terungkap setelah Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang menerima laporan dari masyarakat. Dalam penyelidikannya, petugas BBPOM menemukan apotek tersebut menjual paket obat racikan tanpa label dan merek, yang ditawarkan sebagai alternatif murah untuk sakit gigi.
Pada September 2024, BBPOM melakukan inspeksi mendadak dan menemukan sebuah ruangan di lantai tiga apotek yang dijadikan tempat untuk membongkar obat-obatan keras dari kemasan aslinya. Obat-obat tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam kantong plastik klip untuk dijual bebas.
Menurut jaksa, Lucky berperan sentral dalam operasional penjualan ilegal ini, di mana seluruh uang hasil penjualan obat keras tersebut ditransfer langsung ke rekening pribadinya.
Sementara itu, apoteker Popy Herlinda Ayu Utami didakwa turut serta mengetahui dan membiarkan peredaran obat keras tanpa resep itu berlangsung, padahal ia bertanggung jawab memastikan pelayanan kefarmasian sesuai aturan.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 435 dan atau Pasal 436 Undang-Undang tentang Kesehatan.
Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang selanjutnya.