
KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih, inklusif, dan kolaboratif. Hal tersebut diwujudkan melalui sinergi bersama Korps Adhyaksa dalam rangka memperingati Hari Lahir ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia.
Wakil Wali Kota Tangerang, H. Maryono Hasan, menyampaikan, bahwa pembangunan bangsa tidak mungkin dicapai tanpa kebersamaan. Oleh karena itu, Pemkot Tangerang menjadikan kolaborasi dengan kejaksaan sebagai bagian penting dalam menjaga arah pembangunan. Pernyataan tersebut, ia sampaikan saat membuka Seminar Ilmiah bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana” yang berlangsung di Ruang Patio, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (25/08/2025).
“Momen ini mari kita jadikan penguat semangat kolaborasi. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat harus bergerak bersama. Dengan sinergi, cita-cita bangsa yang adil, makmur, dan bermartabat dapat diwujudkan,” tegas Maryono.
Maryono, juga menekankan, kejaksaan selama ini telah menjadi mitra penting Pemkot Tangerang. Sejak lebih dari satu dekade, kejaksaan tidak hanya memberikan konsultasi dan opini hukum, tetapi juga pendampingan langsung pada sejumlah proyek dan program strategis. Menurutnya, peran tersebut membuat pembangunan di Kota Tangerang dapat berjalan dengan lebih aman, terkawal, dan memiliki legitimasi yang kuat.
“Selama ini kejaksaan selalu hadir mendukung Pemkot Tangerang, baik dalam konsultasi, pemberian opini, maupun pendampingan hukum. Inilah yang memastikan pembangunan kita tetap terarah dan berlandaskan kepastian hukum,” tambahnya.
Seminar yang juga dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Tangerang serta civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh-Yusuf, diharapkan memberi manfaat luas bagi para pemangku kepentingan. Maryono, menilai, pembahasan mengenai Deferred Prosecution Agreement (Penangguhan Penuntutan) sangat penting, mengingat semakin kompleksnya tindak pidana ekonomi seperti korupsi dan pencucian uang.
“Hukum harus beradaptasi dengan tantangan zaman. Dengan mekanisme Deferred Prosecution Agreement, kita memiliki instrumen yang lebih efisien, mampu memulihkan kerugian negara, sekaligus menghadirkan keadilan yang lebih luas bagi masyarakat,” tutupnya.(ril)