3.587 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang Belum Digaji, TAPD Pastikan Segera Cair

SERANG Kabar baik bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tenaga pendidik dan kependidikan di Kabupaten Serang. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Serang memastikan pembahasan insentif telah rampung dan tinggal menunggu persetujuan Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah .

Jika mendapat lampu hijau, pencairan insentif untuk 3.587 PPPK waktu paruh bisa segera dieksekusi, bahkan ditargetkan paling lambat cair pada minggu pertama Ramadhan.

Sekretaris Daerah Pemkab Serang, Zaldi Dhuhana, mengatakan pihaknya telah menyusun formulasi pembayaran yang dinilai tepat untuk mengakomodasi kebutuhan PPPK paruh waktu tenaga pendidik dan kependidikan.

“Sudah ada hasilnya, namun saya belum bisa bocorin di sini, kita harus rapatkan dulu nanti siang. Formulasinya sudah ada,” katanya, Jumat (13/2/2026).

Pembahasan insentif ini merupakan tindak lanjut atas forum aspirasi PPPK paruh waktu yang sebelumnya disampaikan di gedung DPRD Kabupaten Serang. Mereka mengeluhkan belum menerima gaji selama dua bulan terakhir.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada tahun 2026 ini nilai insentif tidak lagi bervariasi. TAPD memastikan besaran akan diseragamkan ke seluruh penerima.

“Semuanya yaitu 3.587 PPPK paruh waktu akan mendapatkan insentif, untuk nilainya akan kita seragamkan,” tegasnya.

Zaldi menambahkan, proses selanjutnya tinggal menunggu persetujuan bupati sebelum pencairan dilakukan.

Nanti kalau bupati sudah setuju, nanti kita sampaikan ke dewa atau tidak disampaikan ke dewan. Intinya sudah bisa langsung dieksekusi, ujarnya.

Ia pun menargetkan pencairan dapat dilakukan paling lambat di minggu pertama bulan Ramadhan.

“Paling lambat minggu pertama bulan puas teman-teman sudah bisa menerima,” tegasnya.

Di sisi lain, PPPK paruh waktu diminta mengikhlaskan pendapatan dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS), mengingat status mereka kini telah berubah menjadi PPPK paruh waktu.

“Berdasarkan Permendikdasmen nomor 8 tahun 2026 bahwa ASN itu tidak bisa menerima dari dana BOS. Jadi akhirnya mereka silakan milih, kalau mereka ingin menerima dana BOS, mereka silakan mengundurkan diri dari PPPK,” ujarnya.

Artikulli paraprakHarga Cabai Melonjak Jelang Puasa, Pemkot Cilegon Gandeng Bulog dan Satgas Pangan